Direktur Jenderal Perdaganganan Luar Negeri yang Dikorbankan

0
91

Direktur Jenderal Perdaganganan Luar Negeri yang Dikorbankan

Oleh: Lintong Manurung/Ketua Umum Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan

Membaca berita yang masif di media tentang penahanan 4 orang tersangka kasus kelangkaan minyak goreng yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana dan 3 orang penangung jawab produsen CPO terbesar di negeri ini membuat kita miris dan sedih. Tuduhan-tuduhan yang menyakitkan bahwa ke empat orang ini adalah mafia minyak goreng dan terlibat dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, disambut dan digoreng meriah di media, dibuat meme-meme yang menyedihkan dan menyudutkan mereka sebagai penjahat yang harus dihukum seberat-beratnya.

Apakah netizen dan seluruh pembaca tahu bagaimana minyak sawit dan turunannya telah menjadi komoditas andalah kita dipasar global? Dengan kemampuan produksi sawit sebesar 47 juta ton pada tahun 2021 (GAPKI, 2022), Indonesia sudah menjadi produsen sawit terbesar dengan kemampuan produksi 70 % dari total produksi minyak sawit dunia. Sumbangannya terhadap perekonomian bangsa ini semakin besar dan bertumbuh secara signifikan dari tahun-tahun. Dengan kemampuan ekspor sebesar US $ 35 milyar yang mencapai 15 % dari total ekspor nasional, dan penyerapan tenaga kerja langsung 4,4 juta orang (2021), oleh karena itu sudahlah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan yang prima terhadap pertumbuhan dan perkembangan komoditas minyak sawit. Peranan minyak sawit ini semakin besar untuk mengembangkan biodiesel berbasis CPO sebagai bentuk komitmen ketahanan energy bangsa Indonesia.

Akibat harga CPO dunia naik menjadi US 1.340/ton, karena produksi anjlok akibat covid-19 dan invasi Rusia ke Ukraina, sejak tahun 2021 terjadi lonjakan harga minyak goreng didalam negeri yang mencapai Rp 20.000 per liter. Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga sebagai berikut: minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, Minyak goreng kemasan sederhana 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Karena Penetapan HET minyak goreng yang ditentukan oleh Pemerintah dinilai jauh lebih rendah dari keekonomian dan ketidak mampuan Pemerintah untuk dapat mengatur dan mengawasi harga dan distribusi dari hulu (produsen CPO/minyak goreng), distributor, agen, retail hingga pengecer, mengakibatkan stok minyak goreng menghilang dari pasar.

Dari data yang diperoleh GAPKI, kebutuhan minyak goreng sekitar 3,7 juta ton pertahun hanya 10 % dari produksi sawit nasional, jadi tidak ada alasan bagi produsen sawit untuk mencari peluang ekspor dengan mengorbankan kebutuhan nasional yang mengakibatkan keresahan masyarakat yang terjadi saat ini.

Berdasarkan pertimbangan ini, kami menghimbau kepada Pemerintah agar kebijaksanaan penetapan HET yang ditentukan untuk harga minyak goreng tersebut ditinjau kembali supaya distribusi dan pengadaan minyak ini kembali normal. Harga minyak goreng curah ditingkat pengecer dapat di atur oleh Pemerintah melalui subsidi atau BLT dari Pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Tindakan Kejaksaan dan tuduhan kepada sdr Indrasari Wisnu Wardana dan ketiga penanggung jawab produsen CPO melakukan kesepakatan jahat untuk melakukan korupsi dengan memanfaatkan fasilitas ekspor minyak goreng sangat premature, karena menurut hemat kami masalah kelangkaan minyak goreng adalah penimbunan di tingkat distribusi dan pengecer didalam negeri dan sebagian mereka ini adalah pengusaha kecil dan tidak hubungannya secara langsung dengan produsen/pabrik minyak goreng.

Mohon pertimbangan Bapak Menteri Perdagangan untuk membantu dan memperjuangkan sdr Indrasari Wisnu Wardana dkk yang bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani agar dunia usaha bertumbuh dan berjalan dengan baik dan bisnis minyak goreng ini akan berhasil dan menjadi kebanggaan dalam perdagangan global.

Jakarta, April 2022

Lintong Manurung/Ketua Umum Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here