Provinsi Jakarta Mau Kemana?
Oleh: Merphin Panjaitan.
Tgl 17 Agustus 2024, Ibu Kota Negara Republik Indonesia mulai pindah dari DKI Jakarta di Pulau Jawa ke IKN Nusantara di Pulau Kalimantan; dan Jakarta berubah menjadi provinsi biasa, sebagaimana layaknya provinsi yang lain. Dalam menghadapi perubahan tersebut, pada kesempatan ini saya ingin menawarkan pemikiran agar Provinsi Jakarta tetap menjadi salah satu lokomotif penggerak kemajuan Indonesia; dan untuk itu saya buat tulisan singkat ini.
Dengan pindahnya Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi jauh dari pusat kekuasaan politik; dan akibatnya terhadap Jakarta bisa dibayangkan dari sekarang; banyak penduduk Jakarta akan keluar dari Jakarta; saya perkirakan dalam 10 tahun penduduk Jakarta tinggal sekitar 5 juta orang. Saya pikir, Jakarta lebih baik dengan penduduk sekitar 5 juta orang; tetapi bisa juga menjadi bencana, kalau yang keluar itu justru orang2 pintar dan pengusaha kaya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jakarta harus membuat kondisi Jakarta tetap menarik bagi orang pintar dan pengusaha kaya; menarik bagi para pemikir dan pekerja keras; dan akan menjadi berkat bagi Jakarta, kalau pemalas dan peminta-minta ramai-ramai meninggalkan Jakarta.
Kondisi seperti di atas akan terwujud, kalau Pemerintah dan masyarakat Provinsi Jakarta, memberlakukan berbagai ketentuan yang merangsang penduduk Jakarta menjadi berbudaya tinggi, toleran, rajin belajar, pekerja keras, kreatif dan produktif. Para peminta-minta dititipkan sementara di panti rehabilitasi, dan diberi kesempatan belajar menjadi manusia rajin, suka belajar dan kreatif. Manusia intoleran penuh kebencian dan permusuhan di kirim ke berbagai panti jompo untuk belajar bermasyarakat dan menolong sesama manusia, walaupun berbeda suku, agama, ras dan budaya; kita perlu memperkuat kemanusiaan dan kebangsaan Indonesia. Semua pemilik rumah makan dan minum harus memiliki sertifikat produsen dan penjual makanan; rumah makan dan minum serta makanan dan minuman yang dijual harus lulus pemeriksaan kesehatan dan kebersihan.
Dalam pemerintahan Provinsi Jakarta yang baru, saya usulkan agar otonomi diberikan kepada pemerintahan provinsi, kota/kabupaten, dan kelurahan; provinsi, kota/kabupaten dan kelurahan memiliki DPRD; dan pemerintahan kecamatan dihapus. Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, Lurah/Wakil Lurah dipilih dalam pemilihan umum. Provinsi Jakarta dibagi ke dalam sekitar 20 kota/kabupaten; misalnya: Gambir, Kemayoran, Menteng, Glodok, Grogol, Cengkareng, Kebun Jeruk, Pasar Minggu, Tebet, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Jatinegara, Kramatjati, Cakung, Pasar Rebo, Tanjung Priok, Cilincing, Penjaringan, Kelapa Gading dan Kepulauan Seribu; memiliki DPRD dengan anggota 20 orang, satu orang dari setiap kabupaten/kota; dipilih dalam pemilihan umum. Anggota DPRD Kota/Kabupaten berjumlah 7 orang; anggota DPRD Kelurahan 5 orang; dan semua anggota DPRD ini dipilih dalam pemilihan umum.
Dengan pindahnya ibukota ke Kalimantan Timur, penduduk di Provinsi Jakarta akan berkurang; dan dengan demikian akan lebih mudah mengaturnya; lebih mudah menyediakan ruang terbuka hijau. Taman, danau, hutan kota, dan sungai akan lebih luas; dan dengan demikian di musim penghujan tidak kebanjiran, dan di musim kemarau tidak kekeringan; Provinsi Jakarta akan menjadi lebih indah; lebih ramah terhadap penduduknya; dan juga lebih bersahabat terhadap burung di alam lepas.
Provinsi Jakarta dikembangkan dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya. Pergerakan nasional Indonesia terjadi di Jakarta; gedung-gedung bersejarah masih ada sampai sekarang, dan banyak yang sudah dijadikan museum; Jakarta bisa dijadikan kota tujuan wisata sejarah pergerakan nasional Indonesia; di kompleks gedung-gedung bersejarah ini dibangun kelas-kelas diskusi sejarah dan penginapan sederhana untuk para wisatawan belajar. Pemerintahan Provinsi Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan biro-biro perjalanan, mengadakan perjalanan murah bagi mahasiswa dan pelajar ke berbagai kompleks bersejarah di Jakarta
Wilayah Jakarta Utara yang letaknya berada di bawah permukaan laut diubah menjadi kota laut; jalan-jalan daratan sebagian diubah menjadi kanal-kanal air laut yang dijadikan sarana lalulintas; kapal dan perahu pengantar barang, penumpang dan para wisatawan, bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya; di wilayah ini dibangun gedung-gedung kesenian, rumah makan dan minum, tempat olahraga laut, milik swasta maupun BUMD. Pembangunan tanggul raksasa dibatalkan saja; dan dananya dialihkan untuk membangun berbagai fasilitas di atas; dan untuk mengurangi kekuatan gelombang laut yang bisa menggerus pantai utara Jakarta, dibangun pulau-pulau yang ditanami hutan bakau dan terumbu karang. Semua ini disiapkan untuk menyambut kedatangan banyak wisatawan domestik dan mancanegara.
Provinsi Jakarta diperbarui menjadi kota lingkungan sehat dan bumi lestari. Jakarta mengedepankan pembangkit listrik dengan energi terbarukan, misalnya: pembangkit listrik tenaga surya, angin, gelombang laut, dan tenaga sampah. Industri dan instalasi daur ulang dikembangkan, antara lain dengan memberi keringanan pajak bagi perusahaan, karyawan dan produksinya. Sekolah dan perguruan tinggi yang mengembangkan ilmu dan teknologi daur ulang dan enerji terbarukan mendapat bantuan dana riset dari Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, untuk memperkuat riset di atas, Pemerintah Provinsi Jakarta mendorong BUMD Jakarta untuk menjalin kerjasama riset dengan sekolah dan perguruan tinggi di Jakarta. Dengan menjalankan kebijakan di atas, kita bisa berharap dalam 10 tahun ke depan, kita melihat langit biru dan bulan purnama; kicau burung terdengar ramai di pagi hari; danau, sungai dan laut jernih menyenangkan manusia, hewan dan tumbuhan; gerakan bersama pelestarian bumi dengan kekuatan besar akan ikut mendinamisir Indonesia. Selamat berjuang.